Pasal 6
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Kegiatan Angkutan Laut Khusus dilakukan oleh Badan
Usaha untuk menunjang TJsaha Pokok untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan Kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal dan diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indone sia. (21 Kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizrnan Berusaha.
(3) Kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan menggunakan Kapal berbendera Indclnesia yang laik laut dengan kondisi dan persyaratan Kapal sesuai dengan jenis kegiatan Usaha Pokoknya. '
(4) Kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) dilarang mengangkut rnuatan atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau bara.ng umum.
(5) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang
melakukarr kegiatan Angkutan Laut Khusus ke Pelabuhan Indonesia atau Terminal Khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri wajib menunjuk keagenan Kapal.
(6) Pelaksana kegiatan Angkutan Laut Khusus
sebagaimana ctimaksud pada ayat (5) hanya dapat menjadi agen bagi Kapal miliknya sendiri. (71 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Usaha Pokok di bidang:
- industri; . .
SK No 092506 A
PRESIDEN
- industri;
- kehutanan;
- pariwisata;
- pertambangan;
- pertanian;
- perikanan;
- jasa konstruksi; dan
- kegiatan penelitian, penclidikan, dan pelatihan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengerlai keagenan Kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
