PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 5
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Jaringan Trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam
(41 negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat dapat dilakukan perubahan berdasarkan usulan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan menambah 1 (satu) atau lebih Trayek baru. (21 Penambahan Trayek tetap dan teratur baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- adanya potensi kebutuhan jasa angkutan laut dengan perkiraan faktor muatan yang layak dan berkesinambungan; dan
- tersedianya
SK No 092505 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
b tersedianya Fasilitas Pelabuhan yang memadai atau lokasi lain yang ditunjuk untuk kegiatan bongkar muat barang dan naik/turun penumpang yang dapat menjamin keselamatan Pelayaran.
