PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 65
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Pembangunan Pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal63 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan Konsesi atau kerja sama bentuk lainnya dari Menteri. (21 Badan Usaha Pelabuhan, instansi Pemerintah Pusat atau instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dalam membangun Pelabuhan wajib:
- melaksanakan pekerjaan pembangunan Pelabuhan paling lama 2 (Cua) tahun sejak tanggal berlakunya Perizinan Berusaha pembangunan Pelabuhan;
- melaksanakan pekerjaan pembangunan Pelabuhan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan yang telah ditetapkan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Pelabuhan secara berkala kepada Menteri, . gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan
- bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan Pelabuhan yang bersangkutarr.
