PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 67
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksucl dalarn
Pasal 66 diberika.n berdasarkan permohonan dari:
- Badan Usaha Pelabuhan;
- instansi Pemerintah Pusat; atau
- instansi Pemerintah Daerah.
(2) Instansi Pemerintah Pusat sebagairnana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Otoritas Pelabuhan; dan
- Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Pusat.
(3) Instansi Pemerintah, Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c berupa Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah.
(4) Pengembangan Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh
instarrsi Pemerintah Pusat atau inslansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan^huruf c harus mendapatkan peisetujuan dari Menteri.
