PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 68
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Pengoperasian Pelabuhan dilaksanakan oleh:
- Badan Usaha.Pelabuhan;
- instansi Pemerintah Pusa! atau
- instansi Pemerintah Daerah. (21 Pengoperasian Pelabuhan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurui' a dilaksanakan setelah memperoleh Perizinan Berusaha dari:
- bupati/wali kota trntuk Pelabuhan Pengumpan lokal dan Pelabrrhan sungai dan danau;
- gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional; dan
- Menteri unt-uk Pelabuhan Utama Can Pelabuhan Pengurnpul.
Pasal69...
SK No 092543 A
trRES IDEN
