PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 69
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Instansi Pernerirrtah Pusat sebagaimana dimaksuC
dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Otoritas Pelabuhan; dan
- Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Pusat. (21 Instansi Pemerintah Daerah sebagairnana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c berupa Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah.
