PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 70
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Pengoperasian Pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 97 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepela-buhanan dilakukan setelah inendapat Perizinan Berusaha. (21 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh penyelenggara Pelabuhan kepada:
- Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul;
- gubernur untulk Pelabuhan Pengumpan regional; dan c bupati/wali kota unhrk Pelabuhan Pengumpan lokal dan Pelabuhan sungai dan danau.
