PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 64
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Pembangunan Pelabuhan sungai dan danau
dilaksanakan oleh:
- Badan Usaha Pelabuhan;
- instansi Pemerintah Pusat; atau
- instansi Pemerintah Daerah.
(2) Pembangunan Pelabuhan sungai dan danau yang
dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota.
(3) Pembangunan
SK No 092540 A
PRES IDEN
(3) Pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan sungai
dan danau yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat atau instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
