PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 63
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Pembangtrnan Pelabuhan laut dilaksanakan oleh:
- Badan Usaha Pelabuhan;
- instansi Pemerintah Pusat; atau
- instansi Pemerintah Daerah.
(2) Instansi...
SK No 092539 A
PRES IDEN
(21 Instansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Otoritas Pelabuhan; dan
- Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah h.rsat.
(3) Instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c berupa Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah.
(4) Pembangunan Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh
Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari:
- bupati/urali kota untuk Pelabuhan Pengumpa.n lokal;
- gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional; atau
- Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.
(5) Pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan laut yang
dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c harus mendapatkan
persetujuan dari Menteri.
