PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 62
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Badan Usaha Pelabuhan dalam perryediaan dan/atau
pelayanan jasa Kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dapat melakukan kegiatan pengusahaan untuk lebih dari 1 (satu) Terminal.
(2) Badan Usaha Peiabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan dari:
- bupati/wali kota untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan lokal;
- gubei'nur untuk BaCan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan regional; dan
- Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.
