Pasal 61
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal,
penumpang, dan barang terdiri ata.s:
- penyediaan dan/atau pelayana^r jasa dermaga untuk bertambat;
- penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
- penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun pelumpang dan/atau kendaraan;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
- penyediaan danlatau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan ba.rang, alat bongkar muat, serta peralatan Pelabuhan;
- perryediaan dan/atau pelayanan jasa Terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
- penyediaan dan/atau pelayarran jasa bongkar muat barang;
- penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
- penyediaan danlatau pelayanan jasa penunCaan Kapal. (21 Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
(3) Kegiatar.r penyediaan dan/atau peiayanan jasa
bongka,: muat barang sebagctimana dimaksud pada ayar (1) huruf g yang d:lakukan di Terminal muttipurpose dan konvensiorral dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha yang didirikan khustts untuk bongkar muat barang di Pelabuhan melalui keda. sama dengan Badan Usaher Pelabuhan.
(4) Badan Usaha Pelabuhan yang melakukan kegiatan
penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar rrruat barang pada terminal multipurpose dan konvensional melakukan kemitraan dengan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan dalam rangka pemberda.yaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan memperhatikan prinsip ker;ecaraan dan keadilan dalam berusaha. (5.) Kegiatan...
SK No 092538 A
PRES IDEN
(5) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g d.ilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan pada Terminal:
- peti kemas;
- curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui pipanisasi;
- curah kering yang dibongkat'atau dimuat melalui conueAor atau sejenisnya; dan
- kendaraan yang mengangkut kendaraan melalui Kapal ro-ro.
