Pasal 60
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) tlnit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubaha;r atas Peraturan Pemerintah l'lomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dibentuk pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
(2) Urrit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada:
- Menteri
SK No 092536 A
PRES IDEN
- Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Pusafi dan
- gubernur atau bupati/wali kota untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah.
(3) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, mempunyai tugas dan tanggung jawab:
- menyediakan dan memelihara penahan gelombang, Kolam Pelabuhan, dan Alur- Pelayaran;
- menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- menjamin keamanan dan ketertiban di Pelabuhan,
- menjamir, dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
- menJrusun Rencana Induk Pelabuhan serta DLKr dan DLKp Pelabuhan;
- menjamin kelancaran arus barang; dan
- menyediakanFasilitasPelatruhan.
(4) Dalam kondisi tertentu pemeliharaan penahan
gelombang, Ko[a.n Pelabuhan, dan Alur'-Pelayaran, sebagaimana dimal;sud pada ayat (3) hu,rrf a dapat dilaksanakan oleir pengelola Terminal untuk Kepentingan Serrdiri yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama bentuk le.i.nnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan kerja sama bentuk lainnya sebagaimana dimerksuC pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
