Pasal 59
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor
61 Tahun 2009 tentang I(epelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peratui'an Peme:intah Nomor 64 Tahun 20l5 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dibentuk pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial. (21 Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab:
- menyediakan lahan di daratan dan di peraira.n Pelabuhan;
- menyediakan dari memelihara penahan gelombang, Kolam Pelabuhan,'Alur-Pelayaran, dan jaringan jalan;
- merryediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- menjamin keamanan dan ketertiban di i Pelabuhan; '
- menjamin darr memelihara kelestanan lingkungan di Pelabuhan;
- menJrusun Rencana Induk Pelabuhan sert-a DLKr dan DLKp Pelabuhan;
- mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan FaSilitas Pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketenturrn peraturan pemndang- undangan; dan
- menjamin keiancrrran arus barang.
(3) Selain.
SK No 092535 A
PRES IDEN
(3) Selain tugas dan tanggung jarvab sebagaimana
dimaksud pada ayat (2),, Otoritas Pelabuhan melalsanakan kegiatan penyediaan dan/atau peiayanan jasa Kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabrihan.
(4) Dalam keadaan tertentu untuk pelaksanaan
pemeliharaan penahan gelombang, Kolam Pelabuhan, Alur-Pelayaran, .lan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilaksanakan olch Badari Usaha Pelabuhan yang'telAh mendapatkan Konsesi atau pengelola Terminarl untuk I(epentingan Sendiri yang dituangkan dalam perjanjian Konsesi atau kerja sama bentuk lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan kerja sama bentuk lainnya sebagaimarra dimaksud pada ayat (4) diatur dengan- Peraturan Menteri.
