PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 58
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Orang perseorangan atau Badan Usaha yang
melaksanakan kegiatan usaha perawatan dan perbaikan Kapal yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus nremiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau komireten di bidang perawatan dan perbaikan Kapal. (21 Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang perawatan dan perbaikan Ikpal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah daniatau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undairgan.
BAB IV.
SK No 092534 A
PRES IDEN
BAB TV
