PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 57
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Besaran tarif pelayanan jasa usaha perawatan dan perbaikan Kapal ditetapkan atas kesepakatan bersama antara pemilik Kapal dan penyedia jasa usaha perawatan dan perbaikan Kapal berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif dengan menglgunakan pedoman perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri.
