PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 56
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pengembangan Pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya Perizinan Berusaha dari:
- bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan lokal serta Pelabuhan sungai dan danau;
- gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional,'dan
- Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.
SK No 092542A Pasal 67
PRES IDEN
