PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 55
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Pbnyelenggaraan perawatan Kapal yang dilakukan oleh
orang perseorangan atau Ba-da.n Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat- (1) diiaksanakan pada kondisi Kapal terapung di atas permukaan air (floating repail.
(1) (2) Perawatan Kapal sebagaimana dirnaksud pada ayat
dilakukan di atas garis air dan/atau di bau'ah garis air tanpa membahayakan keselamatan.
(3) Perawatan Kapal di bau'ah garis air sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dengan nretode uttder water surueA.
