Pasal 54
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Penyelenggaraan l<egiatan usaha perawatan dan
perbaikan Kapal sebagaimana dirnakscrd dalam pasal 9 ayat (2i huruf k dilakukan oleh orang perseorangan atau Badan Usaha yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha perawatan dan perbaikan Kapal.
(2) Penyelenggaraan kegiatan usaha perawatan dan
perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa penreliharaan untuk konstruksi lambung, perrnesinan, peralatan dan perlengkaoan Kapal guna mernenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal.
(3) Penyelenggaraan . . .
SK No 092532 A
PRESIDEN
(3) Penyelenggaraan kegiatan usaha perawatan dan
perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pacla ayat (21 dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemilik Kapal dan perusahaan perawatan dan perbaikan Kapal yang dituangkan dalam perjanjian.
(4) Dalam pelaksanaan perawatan dan perbaikan Kapal,
perusahaan angkutan laut nasional dapat menunjuk perusahaan perawatan dan perbaikan Kapal setempat dimana kegiatan tersebut dilakukan.
