Pasal 53
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Kegiatan usaha keagenan Kapal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) hunrf j merupakan kegiatan mengurus kepentingan:
- operasional Kapal; dan
- komersial Kapal.
(2) Kepentirrgan. . .
SK No 092531 A
PRESIDEN
(21 Kepentingan operasional Kapal dan kepentingan komersial Kapal sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) dilakukan terhadap Kapal perusahaan angkutan laut asing dar'/atau Kapal per.rsahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia.
(3) Kegiatan usaha keagenan Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh perusahaan nasional keagenan Kapal atau perusahaan angkutan laut nasional.
(4) Kegiatan usaha keagenan Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional keagenan Kapal yahg rnelakukan kemitraan dengan perusahaan angkutan laut nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
(5) Ketentuan lehih lanjut mengenai usaha keagenan
Kapal diatur dengan Peraturan Menteri.
