PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 52
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pemilik perusahaan keagenan Awak Kapal bertanggung jawab terLadap pelaut yang telah ditempatkan atau dipekerjakan pada perusahaan Pelayaran sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja laut dan pemulangan ke tempat awal direkrut.
