PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 51
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Untuk menunjang peningkatan pelayanan terhadap
keagenan Awak Kapal yang diageninya, perusahaan nasional keagenan Awak Kapal yang telah memiliki Perizinan Berusaha dapat membuka kantor cabang.
(2) Pendirian kantor cabang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri.
