PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 50
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Perusahaan nasional keagenan Awak Kapal yang telah
mendapatkan Perizinan Berusaha keagenan Awak Kapal harus memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang keagenan Awak Kapal.
(2) Peningkatan keterarrrpilan dan/atau kompetensi
sumber daya manusia di bidang keagenan Au'ak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
