Pasal 41
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(l) Pemenuhan asuransi pada kegiatan pengelolaan Kapal dilakukan untuk memastikan Kapal yang dikeloia memiliki asuransi sesuai dengan masa berlakunya. (21 Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: t^. asuransi yang bersifat'.vajib; drrn
- asuransi yang bersifat pilihan.
(3) Asuransi yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf a berupa:
- asuransi terhadap . keselamatan dan keamanarl penumpang dan/atau barang yang diangkutrrya;
- asuransi pengangkatan Kerangka Kapal (wreck remouall; dan
- asuransi ganti rugi pencemaran dari Kapal. (41 dsuransi yang bersifat pilihan sebagainrana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: . .
- asuransi lambung Kapal; dar:/atau
- asuransi permesinan.
(5) Perusahaan pengelolaarr Kapal dapat mewakili pemilik
Kapal dalam .pengurusan pembukaan, negosiasi besaran premi asuransi, dan penutupan serta klaim asuransi.
. Pasal 42 Perusahaan pengelolaan Kapal dapat meu'akili pemilik Kapal dalam memelihara Kapal dan mgmastikan dokumen atau sertifikat Kapal masih berlaxu sesuai dengan persyaratan Kelaiklautren Kapal.
Pasal43...
SK No 092527 A
PRES IDEN
