PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 43
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Perusahaan nasional pengelolaan Kapal yang telah
mendapatkan Perizinan Berusaha harus menriliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang pengelolaan Kapal.
(2) Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi
sumber daya manusia di bidang pengelolaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelacihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangat,.
