PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 40
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Kegiatan pengelolaan pengawakan dilakuktin untuk
memastikan kepada pemilik Kapal bahwa setiap Awak Kapal yang bekerja di Kapal yang dikelola, mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan pengelolaan penghwakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
- penerimaan Arvak Kapal;
- pemeriksaan kesehatan Arvak Kapal;
- administrasi /r.wak Kapal;
- penempatan Arvak Kapal;
- penilaian Awak Kapal; dan,
- pemberhentian Arvak Kapal.
Pasal 4l ...
SK No 092526 A
PRES IDEN
