PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 39
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Penyelenggaraan kegiatan penyediaan perbekalan di
Kapal dilakukan untuk memastikan kebutuhan operasional perbekalan Kapal yang dikelola terpenuhi. (21 Kegiatan penyediaan perbekalan di Kapal sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) paling sedikit:
- bahan bakar minyak;
- minyak pelumas;
- air tawar;
- bahan makanan dan obat-obatan;
- peralatan kebersihan;
- barang habis pakai; dan
- perbelalan Awak Kapal.
(3) Kegiatan penyediaan perbekalan di l(apal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan keterrtuan peraturan perundang-urrdangan.
