PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 37
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Penyeierrggaraan kegiatan persiapa-n pengedokan
jadwal Kapal dilakukan untuk memastikan pengedokan Kapal yang dikelola ciilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang ditetapkan. {21 Kegiatan persiapan pengedokan Kapal paling sedikit meliputi: jadwal pelaksanaan pengedokan; a. pembuatan
- pembuatan daftar perbaikan Kapal sesuai pekerjaan perbaikan yang akan dilakukan termasuk daftar perbaikan pekerjaan dan catatan pada laporan pemeriksaan dari aspek stafifiory dan klasifikasi pada saat pengedokan sebeiumnya;
- pemeriksaan rencana pemeliharaan dan perbaikan Kapal;
- koordinasi dengan pihak galangan Kapal dan/atau kontraktor untuk rrlenetapkan pembagian jenis pekerjaan dan daftar perbaikan Kapal;
- pemeriksaan gambar rencaila pengedokan Kapal;
- penyiapan rencana kebutuhan operasional Kapal sebelum pelaksanaan pengedokan Kapal selesai paling sedikit meliputi:
- rencana pengisian bahan bakar minyak dan air tawar;
- mengumpulkan semua dokumen'dari pihak galangan termasuk laporan pen$edokan untuk hepentingan pengtlrusan ser*.ifikasi; dan
- rencana pembayaran pada pihak galangan Kapal dan/ atatr kontraktor;
- inventarisasi
SK No 092524 A
PRES IDEN
ob inventarisasi laporan pengedokan paling sedikit meliputi:
- laporan hasil pengukuran clearance as kemudi dan propeller;
- laporan pengukuran jangkar dan rantai jangkar;
- laporan aktivitas kerja pengedokan;
- laporan penggantian spare pad mesin dan listrik;
- laporan penggunaan bahan konstruksi;
- laporan pengukuran clearance perffLesinan;
- Iaporan hasil megger test;
- iaporan inventaris Kapal;
- laporan hasil evaluasi penyelesaian pekerjaan; dan
- laporan pemeriksaan aspek statutory datr klasifikasi, serta sertifikasi Kapal.
