Pasal 36
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Untuk memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal,
perusahaan pengelolaan Kapal wajib memashkan Kapal yang dikelola memenuhi persyaratan sesuai dengan ketdntuan peraturan perLi irdar:g .undangan. (21 Untuk rnemastikan Kapal :lang dikelola memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan pengelolaan Kapal harus menetapkan standar dan prosedur operasional sistem perawatan Kapal terencana.
(3) Penetapan stanclar dan prosedur operasional sistem
perawatan Kapal terencana sebagaimana dimaksud pacia ayat l2l paling sedikit memuat data: a identifikasi seluruh konstruksi lambung, permesinan, peralatan dan perlengkapan Kapal; b jadwal pelaksanaan pemeliharaan dan pengujian terhadap konstruksi lambung, permesinan, pera.latan dan perlengkapan Kapal sesuai persyaratan manajemen Keselamatan Ka pal; c pelaksanaan pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian rutin; d pengelolaan yang berhubungan <iengan pihak kctiga terkait pemeliharaan Kapal; dan e Iaporan hasil evaluasi pemeliharaan Kapal secara berkala, dan disampaikan kepada pemilik Kapal.
