PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 33
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Perusahaan depo peti kemas yang telah mendapatkan
Perizinan Berusaha harus memiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang depo peti kemas. (21 Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang depo peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
