Pasal 34
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Kegiatan usaha pengelolaan Kapal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g merupakan kegiatan pengelolaan Kapal di bidang teknis Kapal meliputi perawatan, persiapan pengedokan, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi Kelaiklautan Kapal.
(2) Kegiatan usaha pengelolaan Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha pengelolaan Kapal.
(3) Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kegiatan usaha pengelolaan Kapal dapat dilakukan
oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(4) Kegiatan usaha pengelolaan Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, izin usahanya melekat pada izin Usaha Pokoknya.
Pasal 35 .
SK No 078439 A
PRESIDEN
