PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 32
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Untuk menunjang pelayanan kegiatan usaha depo peti
kemas, perusahaan depo peti kemas dapat membuka kantor cabang.
(2) Perusahaan depo peti kemas yang membuka kantor
(1) cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kantor cabang perusahaan depo peti kemas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor pusatnya.
