PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 88
Berdasarkan kondisi geografi dan meteorologi ditetapkan daerah Pelayaran dengan urutan sebagai berikut:
- daerah Pelayaran semua lautan;
- daerah Pelayaran Perairan Indonesia,'
- daerah Pelayaran lokal;
- daerah Pelayaran terbatas;
- daerah Pelayaran Pelabuhan; dan
- daerah Pelayaran perairan sungai dan danau.
