PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 89
(1) Setiap Kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan
pengukuran oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi Kapal Negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.
(3) Atas permintaan pemilik Kapal, Kapal yang tidak
digunakan untuk berlayar dan Kapal Negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan dapat diukur.
