Pasal 90
(1) Pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (1) merr.rpakan pejabat yang telah
memenuhi kualifikasi sebagai ahli ukur Kapal. (21 Pelaksanaan pengukuran Kapal oleh ahli ukur Kapal harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
Pasal 9 1
SK No 078441 A
PRES IDEN
Pasal 9 1
(1) Pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda harus
segera melaporkan secara i:ertulis llepada Menteri apabila terjadi perombakar, Kapal yang menyebabkan p:rubahan data yang ada dalam surat ukur.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) dapat
clilakukan secara elektronik.
(3) Dalam hal t-er-iadi perubahan data scbagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus segera dilakukan pengukuran ulang.
(4) Pemilik Kapal, opeiiator Kapal, Nakhoda dan galangan
Kapal w4jib membantu pelaksanaan pengukuran Kapal. 'r Pasal 92 Pelaksanaan pengukuran Kapal penangkap ikan dapat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan berdasarkan .prosedur kompetensi, standar, dan pengukuran yang ditetapkan oleh Menteri.
