Pasal 93
(1) Kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur
dapat diCaftarkan di Indonesia oleh pemilik Kapal kepada pejabat pendaftar dan p:ncalat balik nama Kapal yang ditetapkan oleh lvlenter'i.. (21 Kapal yang dapat didaftarkan keperrilikannya di . Indonesia yaitu:
- Kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang- kurangnya GT 7 (tujuh gross tonnage);
- Kapal milik warga negara Indonesia atau badan hulrum yang didirikan berdasarkan hukum lrrrlor.resia dan berkedudukan d: Irrdonesia; dan
- I.^apal milik badan llukurn Irrdonesia yang rrrerupakan usaha patungan yang mayoritas sahamrrya climiliki oleh warga negara Inclonesia.
(3) Pendaliaran. . .
SK No 092557 A
PRESIDEN
(3) Pendaftaran terhadap hak milik atas Kapal dilakukan
dengan pembuatan akta pendaftaran Kapal dan dicatat serta didokumentasikan dalam daftar Kapal Indonesia. (41 Sebagai bukti hak milik atas Kapal telah terdaftar, kepada pemilik Kapal diberikan grosse akta pendaftaran Kapal yang berfungsi sebagai bukti hak milik atas Kapal yang telah didaftar.
(5) Kapal yang telah didaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) wajib dipasang tanda pendaftaran oleh pemilik Kapal.
