PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 94
(1) Pendaftaran Kapal meliputi perrdaftaran hak milik dan
pembebanan hipotek. (21 Pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dicatat dalam buku daftar Kapal berbendera lndonesia yang terdiri atas:
- daftar harian;
- daftar induk; darr
- daftar pusat.
(3) Buku daftar Kapal berbendera Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diselenggarakan sebagai berikut:
- daitar harian dan daftar induk diselenggarakan di setiap tempat pendaftaran Kapal; dan
- daftar pusat diselenggarakan secara terpusat di tempat ya-ng diretapkan oleh Menteri
(4) Buku daftar Kapai berbendera Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terbuka untuk urrrum.
(5) Ketentuarr lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
buku daftar Kapal berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Ciatur derrgan Peraturan Menteri.
