Pasal 87
(1) Setiap Kapal wajib memenuhi persyaratan
Kelaiklautan Kapal yang meliputi:
- Keselamatan Kapal;
- pencegahan pencemaran dari Kapal;
- pengawakan Kapal;
- garis muat Kapal dan pemuatan;
- kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan pent'.mpang;
- statrrg hukum Kapal;
- manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal; darr
- manajemen keamanan Kapal.
(2) Pemenuhan setiap pet'syaratan Kelaiklarrta:r Kapal
sebagaimana. dimaksuci pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat, surat, dan/atau dokumen Kelaiklautan Kapal terdiri atas:
- sertifikat Keselamatan Kapal penumpang;
- sertifikat Keselamatan Kapal barang;
- sertifikat kelaikan d+t pengawakan Kapal penangkap ikan;
- sertifikat pencegahan pencefitalan;
- sertifikat Maritime Labour Conuentiott (MLC);
- dokunren keselamatan pengawakan minimum;
- sertifikat garis muat;
- surat ukur dan surat tanda kebangsaan Kapal;
- sertifikat manajemen Keselamatan Kapal dan pencegahan pencemaran C,ari Kapal; dan
- sertilikat manajemen keatmanan Kapal.
(3) Khusus Kapal penrrmpang yang berlayar di Perairan
Indonesia, wajib dilengkapi dcngan sertifikat l(eselamatan Kapal penurrlpang sebagaimana dimaksud pacta ayat (21huruf a.
(4) Ketentuan lebih i.,gr. nlengenai pengawakan Kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan. . .
SK No 092555 A
PRESIDEN
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi Maritime
Labour Conuention (MLC) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
