Pasal 86
(1) Sebelum pembangunan atau pengerjaan perombakan
Kapal, pemilik Kapal atau galangan Kapal harrrs melaporkan kepada }len teri. (21 Pembangunan atau pengerjaan Kapal harus nrengikuti gambar rancang bangun Kapal dan perhitungan serta data kelengkaprrrrnla. yang telah menclapatkan pengesahan dan dilaksanakan pada galangan Kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selama pembangunan atau pengerjaan perombakan
Kapal sebagaimana dimaksuci paria ayat (2) harus dilakukan pe ngarvvasan. Pengawasan terhadair pcmbangunan atau peng,:daan i4) perombakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh Menteri.
(5) Menteri...
SK No 092553 A
PRES IDEN
(5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
menunjuk pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal untuk melakukan pengawasan.
(6) Kegiatan pengawasan terhadap pembangunan Kapal
sebagaimana dinraksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
- peletakan lunas;
- pembangunan konstruksi bangunan Kapal;
- kesesuaian garnbar dengan lcondisi fisik Kapal;
- pemasangan dan uji coba perlengkapan tfupal;
- peluncuran Kapal;
- uji stabilitas Kapal; dan
- uji coba berlayar. pengerjaan l7l Kegiatan pengawasan terhadap perombakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit meliputi:
- pelaksanaanpcmbdngunorrkonstniksiKapal;
- verifiltasi kesesuaian garnbar derrgan kondisi fisik Kapail;
- pemasangan dan uji coba perlengkapan Kapal;
- uji stabilitas Kapal perubahan berat Kapal lebih dari 2o/o (dua persen) dari berat Kapal kosong dan/atau adanya pergeseran titik berar memanja'rg l(apal lebih dari loh (satu persen); dan
- uji coba berlayar.
(8) Galangan thpal sebagaimana dimaksud pada ayar'(l)
wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pengawa.sau.
(9) Setelah penrbangunan atau pengerjaan perombakan
Kapal selesai, Kapal dengan jenis dan ukuran panjang tertentu'x,ajib dilakukan:
- uji stabilitas Kapal; dan
- uji coba ber{ayar.
(10) Ketentuan lebil-r lanjut mengenai pengesahan gambar
rancang bangu5r I(apal, pelaksanaan pernbangunan dan pengerjaan Kapal, perombakan serta kegiatan pengawasan diatu:r dengan Peraturan IMenteri:
