Pasal 85
(1) Rancang banSrn l(apetl rvajib memenuhr persyaratan
keselamatan sesuai ketentuan peraturan -dengan nasional atau internasional dan dituangkan dalam gambar rancang bangun Kapal.
(2) Setiap Kapal yang akan didaftarkan dan beroperasi
sebagai Kapal berbendera Indonesia, wajib memiliki gambar rancang bangun Kapal cian perhitungan serta data kelcngkapannya.
(3) Sebelum
SK No 092551 A
PRESIDEN
(3) Sebelum pembangunan atau pengerjaan Kapal
termasuk perlengkapannya, pemilik Kapal atau galangan Kapal wajib membuat gambar rancang bangun Kapal dan perhitungan serta data kelengkapannya. (41 Gambar rancang bangun Kapal dan perhitungan serta data kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib mendapat pengesahan dari Menteri.
(5) Pengesahan gambar rancang bangun Kapal dan
perhitungan serta data kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan melalui penelitian dan pemeriksaan gambar rancang bangun Kapal.
(6) Penelitian dan pemeriksaan gambar rancang bangun
Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal. (71 Penelitian dan pemeriksaan rancang bangun Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi pemenuhan Keselamatan Kapal juga kesesuaian dengan:
- tata letak dan susunan;
- peruntukan;
- standardisasi;
- kemudahan pengoperasian dan perawatan Kapal; dan
- perkembangan teknologi.
(8) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberikan melalui surat pengesahan gambar disertai gambar dan perhitungan Kapal yang ditandatangani menjadi satu kesatuan sebagai dokumen pengesahan gambar rancang bangun Kapal yang harus berada di atas Kapal.
(9) Dokumen pengesahan gambar rancang bangun Kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berisi informasi nama Kapal atau nomor lambung, jenis dan bahan Kapal, ukuran utama, tahun pembangunan, nama dan lokasi galangan Kapal, pemilik Kapal, dan nomor pengesahan.
(1O) Galangan SK No 078440 A
PRES IDEN
.
(10) Galangan Kapal atau pemilik Kapal harls melaporkan
kepada pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal apabila terdapat perubahan data gambar yang telah mendapat pengesahan. (1 1) Dokumen pengesahan gambar rancang bangun Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku apabila:
- Kapal ditutuh;
- Kapal ganti bendera;
- Kapal ganti nama;
- Kapal tenggelam atau hilang;
- Kapal mengalami perombakan Kapal yang mengakibatkan perubahan konstruksi Kapal, ukuran utama Kapal, fungsi, atau jenis Kapal;
- gambar Kapal tidak sesuai dengan kondisi iisik Kapal; dan/atau
- Kapal dilelang atau dihibah.
