Pasal 84
pengedaan, (1) Setiap pengadaz:li, pembangunan, perlengkapan, dan pengoperasian Kapal di Perairan Indonesia harus memenuhi persyaratiln Keselamatan standar Kapal l/ang sesuai dengan ketentuan internasional.
(2) Ketentuan. . .
SK No 092550 A
PRES IDEN
(2) Ketentuan standar internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi referensi persyaratan Keselamatan Kapal yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan budaya dalam pembuatan standar nasional bagi Kapal nonkenvensi berberrdera Indonesia.
(3) Persyaratan Keselamatan Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi:
- material;
- konstmksi;
- bangunan;
- permesinan dan perlistrikan;
peralatan a ,j,l'' -r"unan perlengkapan dan keselamatan, dan pemadarrr kebakaran; dan
- elektronika Kapal.
(4) Selain persyaratan Keselamatan Kapal sebagaimana
dimaksud pe,da ayat (3), pengadaan lkpal dapat dilakukan jika Kapal memiliki dokumerr dan surat Kapal yang lengl:ap darr sah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadaan
Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
