Pasal 22
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Tarif angkutan penumpang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 terdiri atas j--nis tarif untuk:
- kelas ekonomi; dan
- kelas non-ekonomi. (21 Besaran tarif pelayanan jasa angkutan perairan Pelabuhan ciitetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif dengan menggunakan pedoman perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Struktur tarif angkutan penumpang kelas ekonomi
sebaga-inra.na dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas tarif dasar dan tarif jarak.
(a) Struktrrr...
SK No 092514 A
PFIES lDEN
(41 Struktur tarif pelayanan kelas non-ekonomi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas tarif dasar, tarif jarak, dan tarif pelayanan tambahan.
(5) Besaran tarif angkutan penumpang kelas ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(5) (6) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan tarif batas atas. (71 Besaran tarif angkutan penumpang non-ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan tambahan yang diberikan.
