PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 23
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Besaran tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2L ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan perairan Pelabuhan berdasarkan kesepakatan airtara pengguna dan penyedia jasa angkutan sesuai dengan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Jenis tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- barang yang sesuai bentuk dan sifatnya memerlukan penanganan secara umum;
- barang khusus yang karena sifat dan ukurannya memerlukan penanganan khusus antara lain It"y., gelondongan, barang curah, rel, dan ternak;
- barang berbahaya yang karena sifat, ciri khas, dan keadaannya dapat membahayakan jiwa manusia dan lingkungant, yang dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, dan bahan gas; dan
- kendaraan beserta muatannya yang diangkut Kapal ro-ro.
(3) Struktur
SK No 092515 A
PRES IDEN
(3) Struktur tarif angkutan barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), rn€rupakan kerangka tarif yang dikaitkan dengan:
- kekhususan jenis barang;
- bentuk kemasan;
- volume atau berat barang; dan
- jarak atau rvaktu tempuh.
(4) Golongan tarif angkutan barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan:
- jenis barang yang diangkut nrencakup barang umum, peti kemas, curah kering, curah cair, gas, dan ternak; b jenis pelayanan mencakup pelayanan biasa dan pelayanan khusus rnisalnya menggunakan reefer container; c fasilitas arrgkutan mencakup fasilitas angkutan unimoda dan rnultimoda; dan
- klasifikasi mencakup:
- berdasarkan sifat barang misalnya barang mengganggu dan barang berbahaya;
- berdasarkan ukurannya misalnya ouer dinrcnsion'atau
- berdasarksln sifat penanganannya misalnya project cargo dengan ukuran Can bentuk khusus.
