PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 24
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Perusahaan nasional angkr:tan perairan Pelabuhan
yang telah mendapatkan Pcrizitran Berusaha harus rnemiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang angkutan perairan Pelabuhan.
(2) Peningkatan
SK No 092516 A
PRES IDEN
(2t Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan perairan
(1) Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturarn perundang-undangan.
