Pasal 25
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Kegiatan usaha penyewaan peralatan angkutan laut
atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang yang diperlukan bagi terlaksananya penyewaan peralatan angkutan laut atau penyewaan peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dapat mencakup kegiatan:
- penyewaan peralatan angkutan laut;
- pen)rewaan peralatan bongkar muat; pengurusan c. penyewaan peralatan jasa transportasi;
- penyewaan peralatan tallg mandiri; peti kemas; dan/atau e. penyewaan peralatan depo dan f. penye-ffaan peralatan perbaikan pemeliharaan Kapal.
(2) Kegiatan usafia penJ/ewaan peralatan artgkutan laut
atau peralatan terkait dengan angkutan laut -tasa seoagaimana dimaksud pada ?yat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusrts untuk usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan iasa terkait dengan angkutan laut. peralatan (3) Dalam hal pelaksanaan irenyewaan angkutan atau peralatan jasa terkait dengan .latrt angkutan laut, perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan Usaha Jasa Terkait angkutan laut nasional dapat menunjuk perusahaan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setempat dimana kegiatan tersebut dilakukan.
