Pasal 26
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Kegiatan usaha tallg mandiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e rnerLlpakan kegiatan jasa menghitung, mengukur, merrimbang, dan membuat catatan merrgenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.
(2) Kegiatan usaha tallg mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha tallg mandi/r.
(3) Kegiatan usaha tallg mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapar dilakukan di Kapal pada kegiatan steuedoring terhadap sedap' Kapal berbendera Indonesia maupun Kapal Asing yang melakukan kegiatan bongkar muat barang Cari dan ke Kapal di wilayah kerja Pelabuhan, atas perrnintaan pengguna jasa tallg mandiri.
(4) Kegiatan tallg mandiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat. dilakukan pada kegiatan aargodoing, receiuing, deliuery, stuffirq, dan stripping di pelabuhan, Terminal, depo peti kemas atau gudang atas permintaan pengrldna jasa tallg mandiri.
(5) Selain Badan Usaha sebagaimana climaksud pada ayat
(2)', kegiatan tally mandiri dapat dilakukan oleh
perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongLar muat atau perusahaan jasa pengurusan transportasi rrntuk kegiatan steuedoring, cargodoring, receiuing, deiiuery, stufftng, dan stipping peti kernas bagi kepentingann5'a sendiri.
(6) Kegiatan tallg mandiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (5)yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongkar muat, atau perusahaan jasa pengurLrsan transportasi, izin usahanya melekat pada i2in' IJsaha Pokoknya.
