Pasal 27
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Pelaksanaan kegiatan tallg mandiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan dengan menggunakan peralatan dan tenaga kerja yang rnemiliki keahlian dan kompetensi di bidang tallg mandiri.
(2) Peralatan tallg mandiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan laik operasi dan menjamin keselamatan kerja.
(3) Tenaga kerja tally mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memiliki keterampilan dan/atau kompetensi ahli di oidang tally mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat.
(4) Tenaga kerja tallg mandiri sebagairnana dimaksud
pada ayat (3) wajib mengikuti kegiatan pelatihan tallg mandiri yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
