PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 28
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Penrsahaan angkutan laut atau pemilik bararrg atau
kuasanya dapat menunjuk perusahaan'tallg mandiri di Pelabuhan'atau Terminal seternpat untuk melakukan kegiatan tallg mandiri. (21 Perusahaan tally mandiri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) wajib melaporkan kepada penyelenggara Pelabuhan sebelum melakulcan kegiatannya.
