PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 29
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Untuk menun-iang pelayanan kegiatan tallg mandiri di
Pelabuhan, perusahaa.n tallg mandiri hauya dapat membuka kantor cabang pada provinsi ternpat kantor pusatnya berdomisili.
(2) Kantor cabang perusahaan tallg mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor pusatnya.
