PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 30
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f meliputi:
- penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas;
- pembersihan atau pencucian, perawatan, clan perbaikan peti kemas;
- I:egiatan konsolidasi bongkar atau muat barang dari dan ke dalarn peti kemas yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) pemilik barang (less than container load cargo); atau
- kegiatan lain terdiri atas:
pemindahan;
pengaturan atau angsur;
penataan;
lift on lift off secara mekanik;
pelaksanaan suruei;
pengemasan;
pelabelan;
pengikatan/pelepasan;
pemeriksaan
SK No 092520 A
FRESIDEN REPUBLIK iNDONESIA
- pemeriksaan fisik barang;
- penerimaan; 1 1. penyampaian; dan
- tempat penimbunan yang peruntukannya untuk kegiatan depo peti kemas dalam pengawasan kepabeanan. (21 Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas.
(3) Kegiatan usaha depo peti kemas yang dilaksanakan
oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di luar DLKr Pelabuhan.
