PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 15
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Perusahaan nasional jasa pengurusan transportasi
yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harrs memiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang jasa pengurLlsan transportasi.
(2) Peningkatan keterampilan dan/atiu kompetensi
sumber daya manusia di bidang jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat serta dapat bekerja sama dengan asosiasi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
